Tribunpendowonews.online || Pada hari pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 17.30 wib di rumah alamat Jl.Menganti laban kulon Rt.13 Rw.01 Kel.Laban Kec.Menganti Kab.Gresik, berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang berasal dari Surabaya dimana diduga sering dijadikan sebagai tempat peredaran obat keras / pil kopli.
Berdasarkan penyelidikan tersebut kemudian anggota satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan didapat benar seorang yang bernama AM Bin S, dkk saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) botol obat warna putih yang berisikan 4.000 (empat ribu) Butir/ tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo).
Kemudian dari introgasi tersangka didapat lagi barang bukti berupa 92 (sembilan puluh dua) botol obat warna putih yang berisikan 92.000 (Sembilan puluh dua ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo) yang disimpan di rumah alamat Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.
Sehinga total barang bukti pil koplo yang diamankan adalah 96 (Sembilan puluh enam) botol obat warna putih yang berisikan 96.000 (sembilan puluh enam ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo), Dimana sesuai keterangan tersangka AM Bin S, dkk barang bukti pil koplo tersebut adalah milik sdr R (DPO) yang berada dalam kekuasaan tersangka dikarenakan tersangka adalah tempat/Gudang penyimpanan serta kurir / pengiriman pil koplo saat diedarkan kepada pembeli dimana tersangka mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan diberi uang Rp.50.000. dari sdr R (DPO), sebelumnya tersangka sudah menerima 200 (dua ratus) botol Pil koplo dari sdr R dimana sebagian sudah berhasil diedarkan dan sisahnya menjadi barang bukti.
LP/ A/ 141/ III/ 2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM, tanggal 26 Maret 2024
Waktu kejadian Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 17.30 wib , TKP di rumah alamat Jl.Menganti laban kulon Rt.13 Rw.01 Kel.Laban Kec.Menganti Kab.Gresik
Terduga Tersangka:
1. AM Bin S, Pangilan sehari-hari M, Jenis kelamin laki-laki, Umur 34 tahun, tempat lahir di Lamongan, 21 Januari 1990, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Kuli bangunan, Pendidikan SMP, alamat m adalah Tembok dukuh Rt.05 Rw.08 Kel.Tembok dukuh Kec.Bubutan Kota Surabaya atau di Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.
2. WAA Binti BSL, Pangilan sehari-hari W, Jenis kelamin Perempuan, Umur 26 tahun, tempat lahir di Surabaya, 19 Agustus 1996, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan ibu rumah tangga, Pendidikan SMP, alamat adalah Tembok dukuh Rt.05 Rw.08 Kel.Tembok dukuh Kec.Bubutan Kota Surabaya atau di Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.
Barang Bukti yang diamankan :
- 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna Biru,
- 2 (dua) buku tulis / catatan keluar masuk pil koplo
- 4 (empat) botol obat warna putih yang berisikan 4.000 (empat ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo).
- 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna Biru,
- 96 (Sembilan puluh enam) botol obat warna putih yang berisikan 96.000 (sembilan puluh enam ribu) Butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo).
Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Riza)
dibaca
Posting Komentar