Tribunpendowonews.online || Surabaya - Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB ,yang berada di Jl Dinoyo Alun Alun Rt 01 Rw 05 Surabaya petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka LH Bin A (alm) Dan saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik tsb diatas ,2 (dua) bendelplastik klip, 1 (satu) Timbangan elektri, uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), sepatu warna hitam yang diakui milik Tersangka.
Kemudian berdadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang diatas oleh tersangka didapatkan dari membeli kepada sdr S (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di teras depan sekolah K Jl. Mojopahit Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 5.000.000 ( Lima juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan Tersangka membeli narkotika tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan per gramnya sebanyak Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).
LP/A/ 138 /III/ 2024/ NKB/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 Maret 2024
Waktu kejadian pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, kurang lebih pukul 23.00 WIB , TKP Jl. Dinoyo alun-alun Rt 001 Rw 005 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
Terduga Tersangka :
LH Bin A (alm)
Umur 42 tahun, tempat tanggal lahir Sedayu, 05 November 1982, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA kelas 2, Pekerjaan swasta, alamat Jl. Dinoyo alun-alun Rt 001 Rw 005 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
Barang Bukti yang diamankan :
21 (dua puluh satu)
kantong plastik berisikan kristal warna putih Dengan berat total keseluruhannya ± 1,745 ( satu koma tujuh ratus empat puluh lima) gram dengan rincian masing - masing :
± 0,118 gram;
± 0,093 gram;
± 0,099 gram;
± 0,088 gram;
± 0,095 gram;
± 0,099 gram;
± 0,105 gram;
± 0,093 gram;
± 0,106 gram
± 0,097 gram;
± 0,094 gram;
± 0,091 gram;
± 0,061 gram;
± 0,069 gram;
± 0,066 gram;
± 0,077 gram;
± 0,063 gram;
± 0,057 gram;
± 0,041 gram;
± 0,066 gram;
± 0,067 gram.
2 (dua) bendel plastic klip
1 (satu) timbangan elektrik
1 (satu) buah dompet kecil
Sepatu warna hitam
Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
1 (satu) unit hand phone Android
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Riza)
dibaca
Posting Komentar