Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil amankan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu


Tribunpendowonews.online || Surabaya - Berawal pada hari Selasa  tanggal 26 Maret  2024 sekira jam 23.00 WIB ,yang berada     di Jl Dinoyo Alun Alun Rt 01 Rw 05  Surabaya petugas kepolisian telah melakukan  penangkapan terhadap Tersangka LH Bin A (alm) Dan saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik tsb diatas ,2 (dua) bendelplastik klip, 1 (satu) Timbangan elektri, uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), sepatu warna hitam  yang diakui milik Tersangka.

Kemudian berdadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang diatas oleh tersangka didapatkan dari membeli kepada sdr S (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di teras depan sekolah K Jl. Mojopahit Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.1.000.000 (satu juta  rupiah) jadi total pembelian seluruhnya  dengan harga Rp. 5.000.000 ( Lima juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan Tersangka membeli narkotika tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan per gramnya sebanyak Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).


LP/A/ 138 /III/ 2024/ NKB/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 Maret 2024


Waktu kejadian pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, kurang lebih pukul 23.00 WIB , TKP Jl. Dinoyo alun-alun Rt 001 Rw 005 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.


Terduga Tersangka :

LH Bin A (alm)  

Umur 42 tahun, tempat tanggal lahir Sedayu, 05 November 1982, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA kelas 2, Pekerjaan swasta, alamat Jl. Dinoyo alun-alun Rt 001 Rw 005 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.


Barang Bukti yang diamankan : 

21 (dua puluh satu)

kantong plastik berisikan kristal warna putih Dengan berat total keseluruhannya ± 1,745 ( satu koma tujuh ratus empat puluh lima) gram  dengan rincian  masing - masing :

± 0,118 gram;

± 0,093 gram;

± 0,099 gram;

± 0,088 gram;

± 0,095 gram;

± 0,099 gram;

± 0,105 gram;

± 0,093 gram;

± 0,106 gram

± 0,097 gram;

± 0,094 gram;

± 0,091 gram;

± 0,061 gram;

± 0,069 gram;

± 0,066  gram;

± 0,077 gram;

± 0,063  gram;

± 0,057  gram;

± 0,041 gram;

± 0,066 gram;

± 0,067 gram. 


2 (dua) bendel plastic klip

1 (satu) timbangan elektrik

1 (satu) buah dompet kecil

Sepatu warna hitam

Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

1 (satu) unit hand phone Android


Pasal 114 ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama