Kedapatan Jual Beli Sabu, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten


Tribunpendowonews.site || Mojokerto - Jajaran kepolisian Polres Mojokerto kabupaten berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya. Adapun Tersangkanya yaitu : CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI, jenis kelamin Laki - laki, lahir di Sidoarjo, 25 Mei 2000, umur 24 tahun, pendidikan terakhir SD berijasah, kewarganegaraan Indonesia, suku jawa, agama islam, pekerjaan Swasta (Kuli bangunan), alamat (Sesuai KTP) Dsn Jeruk Kidul Rt 03 Rw 06 Ds Banjarsari Kec Jetis Kab Mojokerto


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu:

a. 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat 0,42 gram dengan code A disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI.

b. 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat 0,40 gram dengan code B disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI.

c. 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat 0,50 gram dengan code C disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI.

d. 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu dengan berat 1,08 gram dengan code D disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI. 

e. 1 (satu) buah kotak bekas bungkus korek api disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI. 

f.  1 (satu) buah korek api warna hijau disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI.

g. 1 (satu) buah skrop plastik warna putih disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI

h. 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam beserta simcard 0858-5561-9008 disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI.

i.  1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA FIT warna merah silver, dengan nopol S 2319 RB dengan Noka : MH1HB411X7K849699, Nosin : HB41E1850281, disita dari terlapor CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI.



Sementara Pasal yang disangkakan kepada tersangka, berdasarkan UU narkotika yaitu:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.



Kasatkoba Polres Mojokerto,Eriek Triyasworo menjelaskan, kronologi kejadiannya, bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Di sebuah rumah yang terletak di Dsn Jeruk Kidul Ds Banjarsari Kec Jetis Kab Mojokerto, anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap CANDRA IRAWAN als KURONG bin SUPARDI, diduga melakukan transaksi jual beli narkotika sabu, serta kedapatan narkotika jenis sabu, adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan R (nama panggilan/belum tertangkap/DPO), pekerjaan tidak tahu, alamat Kec Kemlagi Kab Mojokerto. "Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya 



Reporter Budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama