Simpan Pil Double L dan Pil Logo Y, Pria Asal Mojosari Ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto


Tribunpendowonews.site || Mojokerto - Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto terus memerangi penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayahnya termasuk peredaran Pil Double L dan Pil Logo Y di Mojokerto.


Baru baru ini ,Minggu, 25 Mei 2025, sekira pukul 12.00 WIB. TKP di sebuah rumah yang terletak di Jln Nangka Ds Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.


Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap tersangka 

M. ZAINUR ROFIQ als PENCENG bin SUPARDI Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Mojokerto, 02 Februari 1980, Umur 45 tahun, Pendidikan terakhir SMA Berijazah, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Alamat (sesuai KTP) Jln Nangka RT/03 RW/08 Ds Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.


Menurut Kasatkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo beberapa 

BARANG BUKTI berhasil disita dari tangan tersangka,yaitu: 

7000 ( tujuh ribu) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam,1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat, 2000 butir pil berlogo Y di bungkus plastik warna hitam,1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan casingnya beserta sim cardnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru putih.


Adapun TINDAK PIDANA yang disangkakan terhadap tersangka:

Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlian melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L dan berlogo Y, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.


Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 12.00 WIB. Disebuah rumah yang terletak di Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kab Mojokerto, Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama M. ZAINUR ROFIQ als PENCENG bin SUPARDI, yang terbukti mengedarkan dan menyimpan obat/pil double L dan pil berlogo Y dan barang bukti tersebut di dapatkan dari saudara E (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) alamat Mojokerto.


" Dan selanjutnya saudara terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Eriek Triyasworo Kasatresnarkoba Polres Mojokerto 




Reporter Budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama