Tribunpendowonews.site || Pada tanggal 25 Juni 2025, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menggelar konferensi pers Didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan kronologi kejadian Penangkap 6 pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah lokasi di Surabaya. Para pelaku yang ditangkap merupakan anggota pencak silat dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Menurut laporan, pengeroyokan tersebut terjadi ketika korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian. Para pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan pengeroyokan.
Berkat kesigapan pihak kepolisian, 6 pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.
1. Flashdisk berisi rekaman video
2. Hasil Visum Et Repertum
3. Senjata tajam:
- Karimbit
- Golok
- Celurit besar
- Celurit kecil
4. Sepeda motor
- Honda GL Max (Nopol L 3924 WW)
- GSX warna putih
5. Pakaian
- Kaos hijau dan celana pendek hitam
- Hoodie abu-abu
PASAL 170 KUHP berbunyi tentang tindak Pengeroyokan. Pasal ini
menyebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, akan diancam dengan
pidana penjara selama lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Penangkapan para pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dan pengeroyokan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
(Riza)
dibaca
Posting Komentar