Tribunpendowonews.site || Surabaya – Didugaan adanya dalam praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga bernama R.A alias Pecok, warga Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mengaku pernah diamankan oleh oknum anggota unit Cyber Crime Polda Jawa Timur pada Senin, 5 Mei 2025. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan kasus judi online.
Dan yang mengejutkan, R.A menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan keesokan harinya setelah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada oknum yang menanganinya.
“Awalnya mereka minta Rp 70 juta. Tapi saya hanya bisa Rp 50 juta, dan akhirnya saya dilepas besoknya,” ujar R.A kepada tim media.
Dari Pengakuan ini memunculkan dugaan praktik “tangkap lepas” yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Warga sekitar membenarkan bahwa R.A sempat tidak terlihat sehari pada tanggal tersebut, namun kembali beraktivitas seperti biasa pada hari berikutnya.
Untuk Klarifikasi Diminta dari Polda Jatim :
Untuk menjaga akurasi informasi serta asas keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi media ini meminta klarifikasi dari pihak Polda Jawa Timur, khususnya dari Divisi Humas atau Unit Cyber Crime, atas informasi yang beredar.
Adapun Beberapa poin-poin klarifikasi yang diajukan adalah sebagai berikut:
1. Apakah benar pada tanggal 5 Mei 2025 terjadi penangkapan terhadap pria berinisial R.A oleh anggota Cyber Crime Polda Jatim?
2. Jika benar, bagaimana status hukum dari yang bersangkutan saat ini?
3. Apakah terdapat proses hukum lanjutan atau penghentian penyidikan dalam kasus tersebut?
4. Apakah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 50 juta?
Publik Butuh Transparansi :
Dari Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai upaya Polri dalam membangun institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Praktik “tangkap lepas” dengan imbalan uang, jika benar terjadi, menjadi bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan kesiapannya untuk menayangkan hak jawab atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.
Dari Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pihak Polda Jatim dapat memberikan penjelasan terbuka dan menindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran etik maupun pidana dalam peristiwa ini. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum di internal institusi itu sendiri.
(Red)
dibaca
Posting Komentar