Tribunpendowonews.site || Mojokerto - Satresnarkoba Polres Mojokerto telah ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun yang menjadi Tersangka yaitu,
SOFYAN ALI als YAN bin SYAMSUL HUDA, jenis kelamin Laki - laki, lahir di Mojokerto, umur 25 tahun, pendidikan terakhir MA berijasah, kewarganegaraan Indonesia, suku jawa, agama islam, pekerjaan Swasta (kernet), alamat Dusun Buluresik, Desa Manduro MG Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu: 11 (sebelas) buah plastic klip berisi sabu dengan berat 61,98 gram,1 (satu) buah plastik klip,1 (satu) bendel plastik klip
Menurut Kasatkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana:
Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009.
Ia menjelaskan, awalnya Kamis, tanggal 19 Juni 2025, sekira pukul 06.00 WIB. Di Sebuah rumah yang terletak Dusun Buluresik, Desa Manduro MG Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah mengamankan terhadap Sdr. SOFYAN ALI als YAN bin SYAMSUL HUDA, yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, serta kedapatan narkotika jenis sabu 11 (sebelas) buah plastik klip dengan berat total 61,98 gram tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan H (nama panggilan/belum tertangkap/DPO), selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut
Reporter Budi
dibaca
Posting Komentar