Tribunpendowonews.site || Pada 23 Juni 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan beberapa orang terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi praktik ilegal yang melibatkan penjualan BBM bersubsidi secara tidak sah.
Detail Penangkapan
Pelaku yang Diamankan: Beberapa orang, termasuk sopir dan kernet truk tangki, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Kepala Satuan Reskrim: AKBP Edy Herwiyanto mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Modus Operandi: Pelaku diduga menggunakan truk tangki untuk mengangkut BBM bersubsidi yang seharusnya hanya digunakan untuk masyarakat tertentu.
Kasus Terkait Lainnya
Pabrik Penyalahgunaan BBM: Selain itu, terdapat pengungkapan pabrik yang menyalahgunakan BBM bersubsidi di Surabaya, di mana pabrik tersebut menggunakan solar bersubsidi untuk kegiatan industri.
Tindakan Hukum: Tersangka dalam kasus pabrik ini, yang merupakan direktur pabrik, telah ditahan dan kasusnya sedang dikembangkan untuk mencari kemungkinan tersangka lain.
Sanksi Hukum
Ancaman Pidana: Pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyitaan Barang Bukti: Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk truk, jirigen berisi solar, dan dokumen terkait transaksi ilegal.
(Riza)
dibaca
Posting Komentar