Seorang Kurir Wanita Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Tribunpendowonews.site || Surabaya - Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, pelaku kurir ini diamankan anggota yang menyamar pada, Kamis 08 Mei 2025 lalu, sekira pukul 16.00 WIB didalam rumahnya di Banyu Urip Wetan Gg. 4.


Pada Kamis, 8 Mei 2025, seorang kurir wanita berinisial IKS (30) ditangkap di Surabaya. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya, di mana pihak kepolisian menemukan barang bukti terkait narkoba.


Detail Penangkapan :

Waktu dan Tempat: Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A, Kec. Sawahan, Surabaya.


Barang Bukti:


Ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10,398 gram, 0,028 gram, dan 0,033 gram.

Sabu disimpan dalam kotak kecil berwarna pink dan timbangan elektrik dalam dompet di kamar tersangka.

Tersangka juga memiliki 3 pak plastik klip dan 5 buah sekrop.

Latar Belakang Tersangka


Motivasi: Tersangka mengaku terlibat dalam peredaran narkoba karena alasan ekonomi.


Pengakuan: IKS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A (DPO) dan telah menjalankan aktivitas ini sejak Januari 2025.


Proses Penangkapan


Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.


Tersangka dihadapkan dengan barang bukti yang diakui sebagai miliknya saat penggeledahan.

(Riza)



dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama