Tribunpendowonews.site || Mojokerto - Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh Polres Mojokerto,baru baru ini Satresnarkoba Polres Mojokerto telah ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB. Dengan TKP
Di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kesono Rt 08 Rw 02 Desa Candiharjo Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu, SUGENG als CAK GEMAN bin KASBARI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Mojokerto, umur 42 tahun, pekerjaan Swasta (Sopir), agama islam, kewarganegaraan indonesia, suku jawa, pendidikan terakhir SMP berijazah, warga Desa Candiharjo Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Lalu selanjutnya ada ARIF ARDIANSYAH als SAMIN bin SUDARNO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Mojokerto,umur 42 tahun, tidak bekerja, islam, kewarganegaraan Indonesia, suku jawa, pendidikan terakhir SMK berijazah, warga Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto
BARANG BUKTI yang berhasil diamankan yaitu: (lima) buah plastic klip berisi sabu dengan berat 3,42 gram, handphone merk Oppo warna biru,selembar plastik, selembar kertas tisu warna putih,sebuah scrop plastik, handphone merk Vivo warna biru hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam
Menurut Kasatkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo menjelaskan,jika tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka:
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan pemufakatan jahat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui,pada Senin tanggal 7 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB Di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kesono Rt 08 Rw 02 Desa Candiharjo Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor SUGENG als CAK GEMAN bin KASBARI dan ARIF ARDIANSYAH als SAMIN bin SUDARNO terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika sabu serta kedapatan narkotika jenis sabu, adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan H (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) identitas tidak tahu. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut
Reporter Budi
dibaca
Posting Komentar