Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Pengangguran Asal Ngoro Ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto


Tribunpendowonews.site || Mojokerto - Lagi lagi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Mojokerto kabupaten berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto,. kejadiannya terjadi pada Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 11.00  Wib.

Adapun TKP-nya ada di depan sebuah rumah yang terletak di Dusun. Kunjoro Rt. 002 Rw. 003 Desa Kunjorowesi Kecamatan. Ngoro Kabupaten. Mojokerto.


Sedangkan Tersangka nya, yaitu, AINUL HAKIM alias INUL bin ALEK,  jenis kelamin Laki-laki, lahir di Mojokerto,umur 31 tahun, pekerjaan karyawan Swasta (pengangguran), agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir Tidak Sekolah, alamat (sesuai KTP) di Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

  

Adapun BARANG BUKTI yang berhasil diamankan yaitu,11 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 23,31 gram, 1 (satu) buah sendok scrup plastik transparan, sebuah kotak bekas tempat rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, lalu ada 2 (dua) bendel plastik klip merk ZIP IN ukuran 5x3, lalu 1 (satu) unit timbangan electric warna silver, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type J6+ warna biru


Menurut Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo, para tersangka akan dikenakan pasal:


Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Lebih lanjut ia menguraikan kejadiannya yaitu,


Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 11.00  Wib, Di depan sebuah rumah yang terletak di Dusun. Kunjoro Rt. 002 Rw. 003 Desa. Kunjorowesi Kecamatan. Ngoro Kabupaten. Mojokerto, Petugas POLRI Sat Resnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama  AINUL HAKIM als INUL bin ALEK yang terbukti menyimpan dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis sabu,  adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama H (nama panggilan/DPO/belum tertangkap) alamat tidak diketahui. selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut





Reporter Budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama