Tribunpendowonews.site || Surabaya - Bahwa pada hari Kamis, 03 Juli 2025, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, ini sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara atas nama terpidana DOMINIKUS DIAN DJATMIKO.
Yang mana telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN KEDUA Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mehendra Iswara mengatakan, bahwa barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan pada hari ini berupa:
1 buah Laptop merek Lenovo, 1 buah Handphone merek Redmi,juga ada 2964 kardus berisi 36.555 botol barang kena cukai berisi minuman mengandung etil,lalu alkohol berbagai merek, dan 114.028 pita cukai diduga palsu.-
"Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terpidana, yaitu kerugian negara sebesar: Rp. 11.442.386.980, (sebelas milyar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah)," ujarnya, Kamis(03/07/2025).
Bahwa terpidana selain dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 85.134.730.760,00 (delapan puluh lima milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Lebih lanjut ia menjelaskan,jika terkait dengan pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan melakukan aset tracing terdapat aset yang dipunyai terpidana, guna membayar pidana denda tersebut
Reporter Budi
dibaca
Posting Komentar