Simpan Sabu,Pria Asal Bangsal Ditahan Satresnarkoba Polres Mojokerto


Tribunpendowonews.site || Mojokerto - Polres Mojokerto terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya hingga tuntas, terakhir FATKHUR ABDULLAH als KUR bin SUPARMAN (Alm),  Laki-laki, 39 tahun, Wiraswasta (Kuli rongsokan) alamat (sesuai KTP) Dsn Dateng Rt. 029 Rw 008 Ds. Mojotamping Kec. Bangsal Kab Mojokerto ditahan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

  

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yaitu,

 12 (dua belas) buah plastik warna hijau berisi 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip  dengan 6,42 Gram, 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y18  warna putih.


Menurut Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal: 


Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Lebih lanjut ia menjelaskan kronologisnya bahwa,pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 22.00  Wib, Di sebuah rumah yang terletak di Dusun Dateng Rt. 029 Rw 008 Ds. Mojotamping Kecamatan. Bangsal Kabupaten Mojokerto, Petugas POLRI Sat Resnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap terlapor atas FATKHUR ABDULLAH als KUR bin SUPARMAN (Alm) yang terbukti menyimpan dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis sabu,  adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama S (Nama panggilan/DPO/Belum tertangkap), selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut



Reporter Budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama