Tribunpendowonews.site || Surabaya - Drama panjang pelarian daftar pencarian orang (DPO) Welly Tanubrata, terpidana kasus penggelapan, akhirnya berakhir. Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap buronan kelas kakap tersebut saat berada di sebuah restoran kawasan Surabaya Barat, Selasa (9/9/2025) malam.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah pemantauan intensif sejak pagi.
“Sebelumnya Tim Eksekusi melakukan pemantauan di wilayah Surabaya Barat meliputi area di sekitar Perumahan Citraland Surabaya dan Perumahan GreenLake Surabaya. Mulainya sekira pukul 8.30 WIB,” terang Iswara, Rabu (10/9/2025).
Tim eksekusi akhirnya menemukan keberadaan Welly pada pukul 18.00 WIB. Ia terdeteksi berada di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
“Saat ditangkap, DPO Welly ditemukan berada di rumah makan Fumando Waterplace. Yang bersangkutan langsung diamankan oleh Tim Eksekusi,” jelas Iswara.
Setelah diamankan, pada pukul 19.00 WIB, terpidana langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal.
Seperti diketahui, putusan MA yang akhirnya jadi titik balik.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021.
“Dalam putusan itu, terdakwa Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Iswara.
Perjalanan hukum kasus ini cukup berliku. Pada 2021 silam, Pengadilan Negeri Surabaya sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap Welly. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Amin Akbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun bagi Welly.
Iswara menambahkan, keberhasilan eksekusi ini merupakan buah dari pemantauan intensif. “Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bersama Seksi Tindak Pidana Umum serta Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pemantauan sejak Kamis, 4 September 2025, hingga akhirnya berhasil dilakukan eksekusi pada 9 September 2025,” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya Welly Tanubrata, pihak Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang melibatkan buronan. Eksekusi ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Reporter Budi
dibaca
Posting Komentar