Kejari Tanjung Perak Akhirnya Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan pada 2023-2824


Tribunpendowonews.site || Surabaya,

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024,pada Kamis (27/11/2025)


Kepala Kejari Tanjung Perak Darwin Burhansyah dalam keterangan press release nya mengatakan,bahwa terhadap perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 telah ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023 yang dilakukan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dengan melakukan pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi, melakukan mark up terhadap anggaran pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak serta mengalihkan pekerjaan kerja keruk kepada pihak ketiga.


"Setelah Tim Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose/gelar perkara, kami Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024," ujarnya 


Lebih lanjut ia merinci ke-enam para tersangka nya yang terdiri dari :1. Sdr. AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode Oktober 2021 s/d Februari 2024; lalu ada Sdr. HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3; selanjutnya Sdri. EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3; berikutnya Sdr. F selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode tahun 2020 s/d 2024; lalu ada Sdri. MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Periode 2021 s/d 2024; dan terakhir Sdr. DWS selaku Manager Operasi dan Teknik PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya Periode 2020 s/d 2024.


Adapun peran masing-masing Para Tersangka, lanjut ia, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Sdr. HES, Sdri. EHY, dan Sdr. AWB secara bersama-sama melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak, tanpa surat penugasan baru dari Kemenhub terkait pemeliharaan kolam, tanpa adanya addendum perjanjian konsesi serta tanpa meminta kepada KSOP Utama Tanjung Perak untuk melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak sesuai kewajibannya dalam perjanjian konsesi,


2. Bahwa Sdr. AWB, Sdr. HES, dan Sdri. EHY secara bersama-sama melakukan penunjukan langsung terhadap PT APBS yang tidak memiliki kemampuan dan kompetensi dalam melakukan kerja keruk karena sama sekali tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana dasar dalam melakukan pekerjaan kerja keruk serta memberikan justifikasi PT APBS sebagai Perusahaan Terafiliasi PT Pelindo (Persero), namun faktanya PT APBS bukan merupakan perusahaan terafiliasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pada akhirnya pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak dikerjakan oleh PT. Rukindo yang mempunyai kapal keruk dan merupakan Perusahaan Terafiliasi PT Pelindo (Persero),


3. Bahwa Sdr. HES dan Sdri. EHH mengkondisikan HPS/OE sedemikian rupa sehingga menjadi Rp.200.583.193.000 sehingga memungkinkan PT APBS mengalihkan pekerjaan keruk kolam kepada PT SAI dan PT. Rukindo dengan cara antara lain: 

a) Menggunakan data tunggal dari PT SAI

b) Menyusun HPS/OE tidak menggunakan Konsultan, dan tidak menggunakan engineering estimated (EE);

c) Dengan sengaja membuat Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang memungkinkan PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk dapat menjadi calon penyedia yang “memenuhi syarat”


4. Bahwa Sdr. AWB dan Sdr. HES tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga PT APBS mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan


5. Bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melakukan pengadaan pengerjaan pengerukan kolam pelabuhan tanpa dilengkapi dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)


6. Bahwa Sdri. MYC dan Sdr. DWS melakukan mark up dalam penyusunan HPS/OE untuk mendekati HPS/OE yang ditetapkan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)


7. Bahwa Sdr. F menyetujui HPS/OE yang telah di mark up dan menggunakanya dalam Surat Penawaran kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.


8. Sdr. F, Sdri. MYC, dan Sdr. DWS tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan melainkan mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kepada vendor yakni PT. SAI dan PT. Rukindo


Lebih lanjut Darwis Burhansyah membeberkan bahwa atas perbuatan para tersangka tersebut akan disangkakan melanggar, Kesatu: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua: Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP


"Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."


Seperti diketahui jauh sebelumnya pada Kamis (9/10/2025) petugas Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya ( ASBS) . Penggeledahan dua lokasi itu berdasarkan surat penetapan PN Tipikor Surabaya. Khususnya untuk mengumpulkan barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan pada 2023 hingga 2024. Dari penggeledahan itu disita laptop,418 dokumen paper,7 dokumen elektronik,serta ponsel 




Reporter Budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama