Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika


Tribunpendowonews.site || Surabaya — Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis hasil penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2025. Total 34 kasus berhasil ditangani oleh Satresnarkoba, dengan 32 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, satu kasus dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia, serta satu kasus lainnya merupakan temuan barang bukti tanpa tersangka.


Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar pada Rabu pagi, kepolisian memusnahkan narkotika hasil penindakan selama satu tahun terakhir berupa 1.034 gram sabu, 1,38 gram ganja, 8 butir ekstasi, 4,01 gram pipet kaca, 200 buah pipet, dan 85 bong, beserta alat isap lainnya. Polres menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam pemusnahan barang bukti untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.


Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, apabila seorang pengguna diamankan tanpa barang bukti narkotika, maka ia dikategorikan sebagai pecandu atau korban dan wajib diarahkan ke proses rehabilitasi. Proses tersebut dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian.


Hasil asesmen menentukan jenis rehabilitasi yang diberikan, mulai dari rawat jalan, perawatan ringan selama tiga bulan, hingga perawatan intensif hingga enam bulan. Kepolisian menegaskan bahwa rehabilitasi bukan layanan gratis, melainkan mengikuti mekanisme pembiayaan layaknya rumah sakit, termasuk kemungkinan menggunakan BPJS untuk durasi tertentu.


Kepolisian juga meluruskan isu yang beredar terkait dugaan praktik transaksional dalam penyelesaian kasus. Dijelaskan bahwa setelah seorang pecandu dialihkan ke BNN, polisi tidak lagi berkomunikasi dengan yang bersangkutan maupun menyiapkan pengacara. Bahkan barang milik pribadi seperti sepeda motor yang sempat diamankan saat penindakan telah dikembalikan kepada keluarga untuk menghindari salah paham.


Dalam keterangannya, kepolisian menegaskan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang diperiksa dalam rangkaian kasus ini. Sebagian besar barang bukti dengan jumlah besar berasal dari operasi besar-besaran di wilayah Kunti, yang juga menjadi bagian dari program Kampung Tangguh / Kampung Bebas Narkoba pada bulan Maret–April 2025.


“Sebagian besar jaringan yang kami ungkap merupakan jaringan lokal yang beroperasi di wilayah Kunti. Seluruh proses kami jalankan sesuai aturan untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas,” ujar pihak kepolisian.


Dengan hasil ungkap kasus tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama