Tribunpendowonews.site || Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pencurian kabel Telkomsel yang beraksi di wilayah Indrapura dan Pasar Kembang, Surabaya. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara berulang sepanjang Oktober dan meraup keuntungan hingga Rp2 juta per hari dari hasil penjualan kabel curian.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gulungan kabel sepanjang 60 meter yang dipotong oleh para tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan ini telah beberapa kali melakukan pencurian di berbagai titik.
Menurut keterangan polisi, para tersangka memanfaatkan harga kabel yang mencapai sekitar Rp13.000 per kilogram untuk mendapatkan keuntungan cepat. “Mereka beraksi hampir setiap hari selama Oktober. Nilai yang mereka dapatkan bisa mencapai Rp2 juta per hari,” jelas pihak kepolisian.
Pengembangan penyidikan mengarah pada sejumlah pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang tersangka berinisial A yang berperan sebagai inisiator sekaligus penyandang dana. A diduga menjadi otak pengambilan kabel di kawasan Pasar Kembang dengan melibatkan dua rekannya, B dan C.
Tersangka B diberi tugas untuk berkoordinasi dengan pihak lingkungan, mulai dari lurah, RT, hingga RW. Namun upayanya gagal lantaran tidak mampu menunjukkan bukti legal terkait aktivitas yang mereka lakukan. Selain itu, salah satu anggota komplotan ditugaskan untuk mengamankan lokasi dan menghalau warga atau pihak luar yang menaruh curiga.
Aksi pencurian ini mencuat ke publik setelah seorang pedagang memotret kegiatan penggalian kabel dan mengunggahnya ke media sosial, hingga akhirnya viral.
Polisi mencatat para pelaku melakukan pencurian sedikitnya tiga kali, yaitu pada 9 Oktober, 11 Oktober, serta satu aksi lain yang tidak berhasil. Investigasi juga menemukan bahwa kelompok ini pernah berupaya mencuri kabel di belakang Mapolsek setempat.
Sejumlah tersangka kini telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus diperluas mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi pihak operator telekomunikasi. (Riza)
dibaca

Posting Komentar