Tribunpendowonews.site || Mojokerto - Polres Mojokerto kabupaten kembali lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tepatnya Jumat tanggal 23 Mei 2025, sekira pukul 21.45 WIB. Adapun TKP-nya ada di pinggir jalan raya yang terletak di ds. Jotangan Kecamatan. Mojosari kabupaten.l Mojokerto
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu:
IRSYAD SYARIF ALAMDANI als DANI/JEMBLONG bin alm MUJAMIR. jenis kelamin laki-laki, lahir di GERSIK, 01 Mei 2003 umur 22 tahun, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir SMK(berijazah) , alamat (sesuai KTP). Dsn. Kandangan Ds. Kandangan Kecamatan Cerme RT 002 RW 002
Kabupaten Gresik.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
9 (sembilan) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,8 gram disita dari terlapor IRSYAD SYARIF ALAMDANI als DANI/JEMBLONG bin alm MUJAMIL, 1 (satu) buah plastik klip,1 (satu) buah bekas bungkus bawang goreng warna, 1 (satu) unit sepeda motor honda VARIO warna MERAH dengan nopol W 4957 FAM, 1 (satu) unit handphone OPPO warna HITAM , 1 (satu) buah plastik klip,1 (satu) buah plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu,1 (satu) buah sekrop, 1 (satu) buah korek api,1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah wadah kotak
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto kabupaten, IPTU Eriek Triyasworo menjelaskan kronologis nya,jika pada hari Jumat ,tanggal 23 Mei 2025, sekira pukul 21.45 WIB. Di pinggir jalan raya yang terletak di ds. Jotangan Kecamatan Mojosari kabupaten Mojokerto . Pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama IRSYAD SYARIF ALAMDANI als DANI/JEMBLONG bin alm MUJAMIL. Yang kedapatan membawa barang bukti SABU yang didapatkan dari terlapor atas nama R (belum tertangkap) ciri-ciri dan alamat pun tidak diketahui, selanjutnya berdasarkan hasil interograsi terhadap terlapor memberikan keterangan jika masih menyimpan sabu di rumahnya di kabupaten Gresik, lalu petugas membawa terlapor menuju rumahnya untuk menunjukkan keberadaan sabu yg disimpan tersebut, sesampainya di rumah terlapor, petugas mendapati sabu yang disimpan di almari kamar terlapor.Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter Budi
dibaca
Posting Komentar