Tribunpendowonews.site || Peredaran narkotika di kabupaten Mojokerto terus diburu oleh kepolisian kabupaten Mojokerto.
Terbaru seorang pria menjadi tersangka atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu,ia berhasil disergap petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Mojokerto di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Pandan, Desa Pandanarum Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Identitas lengkap tersangka yaitu: DIDIK DWI ANDRIANTO alias SANDRIM bin MISDI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Mojokerto, 24 Juni 1989 umur 35 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta (Pengangguran), agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir SMK Berijazah, alamat (sesuai KTP) Dusun Randegan RT 005 RW 002 Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. NIK :3516032406890001.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu:
5 paket sabu kemasan plastik dengan berat total 5,14 gram. Lalu ada 1 (satu) buah Scrop plastik sedotan warna biru disita dari terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI. Selanjutnya 1 (satu) buah Scrop plastik sedotan warna putih disita dari terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI.
Dan 1 (satu) buah Scrop plastik sedotan warna merah disita dari terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI. Berikut nya 1 (satu) unit timbangan electric merk Camry warna hitam disita dari terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI.
Dan 1 (satu) buah kantong kain warna merah disita dari terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI.
Lalu 3 (tiga) bendel plastik klip disita dari terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI.
Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru beserta sim card Indosat dengan nomor : 0856-0411-8656 disita dari terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI. Juga Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) disita dari terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI.
Pasal Tindak Pidana yang disangkakan kepada tersangka:
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatkoba Polres Mojokerto kabupaten,Eriek Triyasworo menguraikan kejadiannya bahwa, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, sekira pukul 00.30 Wib, Di sebuah rumah kos yang terletak di Dsn Pandan Ds Pandanarum Kec Pacet kab Mojokerto, Petugas POLRI Satuan Resnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama DIDIK DWI ANDRIANTO als SANDRIM bin MISDI yang terbukti menyimpan dan menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu, adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama V alias R (Nama panggilan/DPO/Belum tertangkap) Mojokerto, selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter Budi
dibaca
Posting Komentar