Tribunpendowonews.site || Sampang - Pada hari Rabu, 4 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, Satpas Polres Sampang membuka pelayanan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polsek Sampang, AKP SIGIT EKAN SUHADI, S.H., yang memastikan proses pelayanan berjalan lancar, aman, dan tertib.
Pelayanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperbaharui SIM mereka, dengan proses yang efisien dan terorganisir. Para petugas secara sigap menerima persyaratan pemohon, memberikan formulir, serta membimbing pengisian sesuai prosedur.
Selain pendataan, identifikasi pemohon dilakukan melalui pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto secara langsung di lokasi. Hal ini mempercepat proses sehingga masyarakat tidak perlu antri terlalu lama.
Secara keseluruhan, kegiatan pelayanan di Satpas Polres Sampang berjalan dengan tertib dan memberikan pelayanan prima sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
(Riza)
dibaca
Posting Komentar