Tribunpendowonews.site || Surabaya - Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Edi Hartono, A.Md.,dalam Pers Rillis yang digelar pada Selasa tanggal (03/06/2025) sekira jam pukul 15:07 WIB. Beliau didampingi oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
Dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan atau secara bersama -sama melakukan Kekerasan terhadap barang Milik Orang lain dan atau Penggelapan atas Barang tidak Bergerak dan atau dengan Memaksa Memasuki Rumah atau Pekarangan Tertutup dengan Milik Orang lain tanpa Hak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 363 KUHP DAN/ATAU PASAL 170 KUHP DAN ATAU 385 KUHP DAN ATAU PASAL 167 KUHP
POLISI NOMOR LP/B/37/WRES 18/2025/SPKT/POLSEK TEGALSARI/POLRESTABES SURABAYA POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 April 2025
LP/B/535/VI/2025/SPKT/POLRESTABES JATIM, tanggal 2 Juni 2025 SURABAYA/POLDA
LPM/154/VI/Res 1/2025/Reskrim/SPKT Polsek Tegal San tanggal 2 Juni 2025
Pencurian dengan pemberatan Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang milik orang lain Penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Dengan memaksa memasuki rumah atau pekarangan tertutup dengan milik orang lain tanpa hak.
Waktu kejadian dan TKP Jalan Keputran No. 24, 34 dan 42 Tegal Sari Surabaya , Hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2024 , Hari Selasa tanggal 14 Januar 2025 , Hari Senin, tanggal 21 April 2025 , Hari Selasa, tanggal 22 April 2025 ,Hari Rabu, tanggal 23 April 2025.
Korban yang berinisial :
TL, Perempuan, 61 Th, Jl. Darmo Permai Utara Surabaya.
HW, Laki-laki, 65 tahun, Jl. Sukawan Curug Tegal Sari Surabaya.
TT, Perempuan, 57 TAHUN, Darmo Baru Timur Surabaya.
Pelaku atau Terlapor yang berinisial :
MS, Laki-laki, usia 45 tahun (ditahan di Polsek Tegalsan) ,Peran mempunyai ide untuk menguasai dengan bongkar rumah kosong ,menyuruh mengambil dan menjual barang di dalam ,menyewakannya kepada orang lain.
M, Laki-laki, usia 41 tahun, (ditahan di Polsek Tegalsan) ,Peran membantu melakukan pembongkaran dan pengrusakan bangunan ,Menarik uang sewa dari pedagang sayur untuk disetorkan kepada MS.
B, Laki-laki, usia 25 tahun, (ditahan di Polsek Tegalsari) ,Peran Membantu pembongkaran rumah , pengrusakan bangunan, Menjadi driver mobil sarana untuk menjual barang.
AA, Laki-laki, usia 23 tahun, (ditahan di Polsek Tegalsari) Peran Membantu mengambil barang yang berada dirumah. Menjual barang hasil mengambil barang di rumah.
IZ, Laki-laki, usia 42 tahun, (ditahan di Polsek Tegalsani) Peran Membantu mengambil barang yang berada dirumah.
Menduduki lahan tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera LSM FPMI (FORUM PEMUDA MADURA INDONESIA).
Melakukan pengrusakan dan membongkar bangunan, selanjutnya mengambil/mencuri barang-barang yang ada dan dijual.
Menguasai bangunan dan mendirikan kios/stand untuk disewakan kepada pedagang lain , Mendapatkan keuntungan dari hasil sewa stand/kios dan pedagang lain.
Bendera LSM FPMI, Sarana atau alat yang digunakan 1 (satu) mobil merk MITSUBISHI L300 warma SILVER nopol M-8434-HA
Hasil dan akibat dari kejahatan , Foto bangunan yang sudah dirusak ,Foto persewaan stand/kios
1 (satu) buah mesin BOR Bekas Merk (WEST LAKE).
1 (satu) gulungan plat besi;
1 (satu) buah kursi pendek besi;
1 (satu) buah rangka besi bekas,
1 (satu) plat besi Panjang 2 x 1 Meter,
5 (lima) buah sambungan scapolding:
14 (empat belas) buah potongan besi.
Bukti pendukung :
1 (satu) buah Flasdisk merk V-gen warna kuning berisi Salinan CCTV TKP.
kotak holo.
Pasal 363 KUHP , Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu. Diancam dengan pidana, penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 170 KUHP , Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 385 (ayat 4) KUHP ,Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang.
Belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pasal 167 KUHP, Barangsiapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipaki orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum. Dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(Riza)
dibaca
Posting Komentar