Tribunpendowonews.site || Surabaya - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor:01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengumpulkan alat bukti yaitu, diantaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) saksi dihubungkan dengan alat bukti surat dan petunjuk, sehingga pada hari ini penyidik menetapkan 2 (dua) orang yaitu: inisial FD selaku Kepala PT. PI Unit Surabaya dan inisial P selaku Direktur PT. SRBLI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan (PO Fiktif) pada PT. Perindo Unit Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mehendra Iswara mengatakan,bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, sehingga akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan sebagai tersangka.
Secara lengkap Made, panggilan akrabnya menjelaskan kronologis lengkap kasusnya sebagai berikut:
Pertama, Bahwa pada 31 Oktober 2023, FD selaku Kepala PT. PI Surabaya memperoleh PO dari PT. GEM, dengan volume ikan cakalang 85.000 kg, selanjutnya FD menghubungi P selaku Direktur PT. SRBLI (supplier) untuk mengirimkan Invoice dan Tally Sheet Fiktif sebagai dasar FD melakukan penginputan system “ACCURATE” yang seolah-olah menyatakan PT. PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan. Selanjutnya FD mengirimkan PO kepada P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada P sekaligus lunas sebesar Rp.1.782.458.060. Namun, hingga 20 November 2023, P tidak mengirimkan ikan tersebut.
Selanjutnya FD bersepakat dengan P, untuk mengalihkan PO tersebut dengan membuat PO Fiktif an. PT. NNN dan seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT. NNN, sehingga FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. NNN melalui P sebesar Rp. 2.042.688.000. Namun, hanya dibayarkan sebesar Rp. 825.000.000,-
Kedua,bahwa pada awal Januari 2024, untuk memenuhi target dari PT. PI Surabaya, FD meminta P mengajukan PO Fiktif an. PT. UDK dengan volume ikan cakalang dan baby tuna masing-masing sebanyak 40.000 kg, selanjutnya P selaku Direktur PT. SRBLI (supplier) mengirimkan Invoice dan Tally Sheet fiktif sebagai dasar FD melakukan penginputan system “ACCURATE” yang seolah olah menyatakan PT. PI unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan.
Selanjutnya FD mengirimkan PO kepada P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada P sekaligus lunas sebesar Rp.1.485.558.837.
Selanjutnya P dan FD membuat seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT. UDK, sehingga FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. UDK melalui P sebesar Rp. 1.800.068.000,namun hanya dibayarkan sebesar Rp. 25.000.000.
"Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara ± (kurang lebih) sebesar Rp. 3 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman," ujarnya,Kamis(19/06/2025)
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua pasal 3 Ayat jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya
Reporter Budi
dibaca
Posting Komentar